Kuatkan Riset Keagamaan, Ditjen Pendis Luncurkan ARKAN
By Admin
nusakini.com--Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Ditjen Pendis Kementerian Agama, meluncurkan: Agenda Riset Keagamaan Nasional (ARKAN) 2018-2028. Keberadaan ARKAN diharapkan dapat menjadi instrumen untuk penguatan riset keagamaan di Indonesia.
Peluncuran ARKAN, dibarengi dengan Konferensi Tahunan Agenda Riset Kementerian Agama atau 'Annual Conference on Research Proposal' (ACRP), yang dibuka Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (18/07).
"ARKAN merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam penguatan riset keagamaan di Indonesia," kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim
"ARKAN, dibutuhkan untuk memetakkan dan merekonstruksi rangkaian proses penyelenggaraan penelitian, sehingga mampu menghasilkan temuan dan publikasi ilmiah yang bereputasi," imbuhnya.
Menurut Arskal, ada 13 agenda riset keagamaan nasional yang telah dirumuskan: Kajian Teks Suci dalam agama-agama; Syariah, Hukum dan Peraturan Perundang-undangan; Negara, Agama, dan Masyarakat; Keragaman dalam Etnis, Budaya, Sosial, dan Tradisi Keagamaan; dan studi Kawasan dan globalisasi.
Agenda berikutnya: Tradisi Pesantren dalam Konteks Masyarakat Indonesia; Pengembangan Pendidikan; Sejarah, Arkeologi dan Manuskrip; Pengembangan Ekonomi dan Bisnis Berbasis Syariah; Isu Jender dan Keadilan.
Selanjutnya, Kesejahteraan Sosial dalam Masyarakat, Lingkungan dan Pengembangan Teknologi; serta Pengembangan Kedokteran dan Kesehatan.
Arskal mengatakan, ARKAN 2018-2028 diharapkan melahirkan riset-riset keagamaan unggulan yang memberikan kontribusi bagi pengembangan dan peningkatan kehidupan akademik yang inovatif dan umat yang lebih berkeadilan, toleran, moderat, sejahtera, dan berdaulat untuk mencapai visi Indonesia sebagai pusat destinasi studi Islam dunia.
Ia mengatakan, ARKAN 2018-2028 didasarkan pada visi menjadikan Indonesia sebagai pusat destinasi studi Islam dan pluralisme yang unggul di dunia dengan mengintegrasikan berbagai aspek keilmuan baik agama maupun sains. "Ini sesuai dengan misi misi ARKAN 2018 – 2028," katanya.
Untuk diketahui ARKAN memiliki empat misi. Pertama, melaksanakan riset keagamaan, kemasyarakatan, sains dan teknologi di Indonesia berbasis kondisi Indonesia yang akan menghasilkan publikasi dan hasil-hasil terkait.
Kedua, melaksanakan riset yang mampu memberikan kontribusi pada pengembangan keilmuan di dunia sekaligus.
Ketiga, mempengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia yang berbasis riset dan pengetahuan, yang pada akhirnya akan bermuara pada pengembangan riset berbais inovasi yang berkelanjutan yang menjadi misi keempat.
"Penyusunannya ARKAN melibatkan seluruh unsur pusat penelitian di lingkungan PTKI maupun Kementerian Agama RI beserta segenap dewan pakar dan guru besar PTKI seluruh Indonesia," imbuh Arskal. (p/ab)